BEKASI.POJOKSATU.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk sampah di wilayah Gang Lurah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, akhirnya terbongkar.
Sejumlah sopir truk sampah yang hendak membuang muatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu mengaku kerap dimintai uang saat melintas di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para sopir awalnya diminta uang sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali melintas. Namun belakangan, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp5 ribu per kendaraan.
Ironisnya, praktik pungutan itu dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, sejumlah sopir mengaku mengalami intimidasi jika tidak memberikan uang.
“Kalau enggak kasih, kadang dimarahin. Ada juga yang bilang kendaraan bisa dirusak,” ujar salah satu sopir truk sampah yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Para sopir pun memilih membayar agar tidak terjadi keributan di jalan.
“Daripada ribut dan pekerjaan terhambat, ya sudah kita kasih saja,” tambah dia.
Sementara itu, Farhan, warga sekitar, membenarkan adanya penarikan uang dari para sopir truk sampah yang melintas di Gang Lurah.
Baca Juga : Avanza Oleng Tabrak Jukir hingga Luka Berat di Bekasi, Mobil Dirusak Massa
Ia berdalih, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi truk sampah. Selain itu, aroma tak sedap dari kendaraan yang melintas disebut mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau buang jangan lewat sini, karena memang jadi bau di lingkungan,” ucap Farhan.
Farhan menjelaskan, uang yang diberikan sopir tidak ditentukan secara pasti. Ia menyebut pemberian tersebut bersifat sukarela.
“Besarannya di sini tidak ditentukan, seikhlasnya saja. Semampunya kalau sopir ada duit ya silakan ngasih,” tegas dia.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti total uang yang terkumpul setiap harinya.
“Uangnya dikumpulkan jadi satu, jadi enggak tahu berapa nominal yang terkumpul,” jelas dia.
Ia juga menyebut, uang yang terkumpul dalam sehari kemudian dibagi-bagikan kepada warga sekitar. Meski demikian, praktik tersebut menuai sorotan.
Sebab, pungutan di jalan umum tanpa dasar hukum berpotensi melanggar aturan dan meresahkan para pekerja layanan kebersihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan pungli tersebut.***




