BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka aksi tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja.  Tawuran itu terjadi pada Kamis, 19 September 2024 pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, aksi tawuran yang dilakukan para remaja tersebut terjadi di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial IH (20) dan PR (22).

Twedi menerangkan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut," kata Twedi kepada awak media pada Jumat, 27 September 2024.

Baca Juga: Diduga Ada Kesalahan Patroli, Keluarga Korban Kali Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Aksi tawuran terjadi setelah satu kelompok remaja memancing kelompok lainnya dan mencarinya di media sosial. Kemudian, mereka janjian lokasi tawuran melalui media sosial tersebut.

"Tawuran tersebut membuat satu orang remaja berinisial WS (21) meninggal dunia," ucap Twedi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua celurit, masing-masing satu jaket, celana panjang, sepeda motor Honda Scoopy, dan handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun. ***