BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53 tahun) ditangkap setelah mencuri perhiasan emas milik majikannya di wilayah Medansatria, Kota Bekasi. Uang dari hasil penjualan dan gadai emas tersebut digunakan untuk mengikuti praktik penggandaan uang gaib yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kasus ini terungkap saat korban berinisial YA merasa curiga ketika memeriksa koleksi perhiasannya.
“Korban merasa tidak pernah memiliki gelang tersebut. Setelah dicek, ternyata sejumlah perhiasan emas sudah hilang,” kata Kusumo, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga: Polsek Kedungwaringin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis
Kecurigaan muncul ketika korban menemukan gelang yang diduga palsu saat hendak menukar emas di toko. Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang bekerja di rumahnya di kawasan Alamanda Indah 15, Kelurahan Pejuang.
Awalnya pelaku membantah, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya dan menggantinya dengan gelang imitasi untuk menghindari kecurigaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggadaikan dan menjual sejumlah perhiasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Barang yang digadaikan antara lain kalung emas putih, liontin, gelang anak, hingga gelang rantai, yang ditransaksikan di toko emas Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Harapan Indah.
“Pelaku juga sempat menjual satu kalung emas anak seharga Rp2,5 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung di Tambun Selatan Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali Berdalih 'Edukasi Seksual'
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut ditransfer kepada seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai kyai pengganda uang.
“Motifnya karena pelaku tertarik praktik uang gaib dari media sosial. Karena tidak punya modal, akhirnya mencuri perhiasan majikannya,” jelas Kusumo.
Pelaku diamankan di rumah majikannya pada Kamis, 9 April 2026. Barang bukti yang disita meliputi gelang imitasi, dompet merah, serta surat gadai dari toko emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***




