BEKASI.POJOKSATU.id – Polisi menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial IA, 22, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Diketahui bahwa Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak berusia 13 tahun.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Aliyani, Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga : Korban Pelecehan Seksual Tak Dapat Perlindungan Keluarga, Perempuan Bekasi Melapor ke Polisi

Polisi kini memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami keterangan korban dan rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, polisi belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa.

Selain memeriksa saksi, penyidik masih mencari keberadaan tiga orang yang dilaporkan korban. Mereka ialah ayah kandung korban berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S.

“Terduga pelaku belum diperiksa, masih dalam pengejaran,” ujar Aliyani.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***