BEKASI.POJOKSATU.id – Akal licik AS akhirnya terendus polisi. Pria yang sehari-hari mengaku berjualan kopi bubuk itu ternyata menyimpan puluhan kilogram ganja di rumah kontrakannya di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya tak main-main, lebih dari 30 kilogram ganja ditemukan tersimpan dalam dua karung besar.

Kasat Narkoba Komisaris Untung Riswaji mengatakan, tersangka selama ini berusaha mengelabui keluarga dengan berpura-pura berjualan kopi.

“Dia ngakunya jualan kopi ke orang tuanya. Tapi ternyata kopi bubuk itu dipakai untuk menutupi bau ganja,” kata Untung kepada awak media.

Modusnya terbilang rapi. Bubuk kopi ditaburkan ke paket ganja sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi. Tujuannya yakni untuk menyamarkan aroma menyengat ganja agar tidak tercium petugas.

“Kalau kita lihat modus operandi, kopi itu dicampur atau ditabur supaya baunya tersamarkan,” tegas Untung.

Tak hanya mengandalkan pengiriman, AS juga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut. Sasarnya kalangan muda.

“Pembelinya kaum teman muda. Biasanya lewat medsos. Transaksi di Instagram,” ujar Untung.

Baca Juga : Belanja di Summarecon Mall Bekasi Berhadiah Umrah, Ini Syarat dan Periodenya

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kota Bekasi. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan undercover buy sekitar dua kilogram ganja.

“Awal anggota saya melakukan transaksi sekitar dua kilo yang dipimpin Pak Kanit. Dari situ kita kembangkan sampai ke TKP di Bintara Jaya,” jelas Untung.

Dari hasil pengembangan, polisi tak hanya menemukan 30 kilogram ganja di Bekasi Barat. Di lokasi lain di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, petugas kembali mengamankan sekitar 10 kilogram ganja yang masih berkaitan dengan jaringan tersangka. Total hampir 40 kilogram ganja diamankan dari jaringan Sumatera yang dikendalikan AS.

Baca Juga : Di Balik Tewasnya Aktivis Mantan Pegawai JICT Ermanto Usman, Polisi Dalami Motif dan Pelaku

Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di Kota Bekasi masih menyasar generasi muda melalui jalur digital. Polisi memastikan pengawasan media sosial dan jalur distribusi akan diperketat.***