POJOKSATU.id - Firmansyah alias Bocor, 31 tahun, kini tak bisa lagi menghirup udara bebas setelah diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota.

Bocor kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Rupa-rupanya aksi Bocor juga bocor kepada masyarakat setempat. Polisi mendapat bocoran dari masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan yang terletak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Perbedaan SKCK di Polsek dan Polres, Ketahui Dulu untuk Keperluan Apa

Pengedar narkoba di Bekasi itu diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan jumlah sekitar 125,59 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, mengungkapkan laporan masyarakat membuat anggota polisi langsung menindaklanjuti dengan memeriksa lokasi.

"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 12 bungkus klip berisi Shabu seberat 125,59 gram," kata Dani, Sabtu, 29 Juli 2023.

Kepada polisi Bocor mengatakan mendapat barang haram itu dari seseorang bernama samaran Preman.

Preman meletakkan sabu-sabu di bawah pohon yang berada di pinggir jalan raya. Nanti, Bocor akan mengambil benda itu setelah mendapat informasi lokasinya. Transaksi dengan model itu disebut sistem tempel.

Baca Juga: Tak Punya Tiket Pertandingan, Puluhan Bonek di Stasiun Bekasi Dipulangkan

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pelaku lain yang sering dipanggil Preman. Pelaku Bocor mengambil narkotika tersebut dengan sistem tempel, yaitu menaruh atau meletakkan di pinggir jalan raya di bawah pohon.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," demikian kata dia.***