BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial RR (23 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Perintis Presisi di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

“Saat petugas tiba di lokasi, kami mendapati seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang,” kata Kusumo, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga: Aksi Tawuran Berhasil Digagalkan Polisi di Bekasi, Remaja Diamankan Beserta Sajam

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Arfazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kusumo menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

“Penindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya.

Baca Juga: Inflasi Awal Tahun Tertinggi di Jabar, Pemkot Bekasi Pasang Alarm Harga Jelang Ramadan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.***