BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambun meringkus salah seorang pelaku tawuran yang terjadi Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kota Bekasi, Selasa, 9 Januari 2024.
Remaja berinisial DA, 14 tahun, menjadi korban salah sasaran pelaku aksi tawuran. Nyawa DA pun tidak terselamatkan.
Saat itu, korban sedang membeli mie goreng tidak jauh dari tempat tinggalnya tersebut. Tawuran terjadi di sana dan dia menjadi bulan-bulanan pelaku tawuran.
Baca Juga: 10 Usulan Prioritas Desa Ciledug, Penurapan Kali Sadang Sampai Pengembangan Ekonomi
Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara menerangkan pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku dari 6 orang pelaku pengeroyokan.
Dagul, salah seorang pelakun ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Gang Sawo, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara.
Pelaku lainnya atas nama Agung ditangkap saat sedang berada di warnet di jalan raya Mangun jaya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
"Pelaku awalnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut dan akhirnya kembali ke tempat tinggalnya, bermodalkan informasi tersebut petugas langsung memburu keduanya," ujar Agum, kepada awak media, Jumat 12 Januari 2024.
Agum menerangkan pelaku pegeroyokan seluruhnya berjumlah 6 orang. Identitas 4 pelaku lain sudah dikantongi Unit Reskri.
Baca Juga: Usul Lurah Burangkeng: Warga Bebas Biaya Pengangkutan Sampah
"Semoga empat orang pelaku lainnya bisa kami amankan kembali," jelas dia.
Dia juga meminta kepada keluarga korban dan juga masyarakat untuk memberikan informasi terkait para pelaku lainnya, agar dapat memudahkan penangkapan.
"Dengan harapan para pelaku dapat di amankan seluruhnya," demikian kata dia.***




