POJOKSATU.id - Gara-gara asmara 3 orang kini harus berurusan dengan Polisi karena aksi mereka yang menyebabkan orang lain terluka.
Aksi kekerasan ini dimotori oleh AH yang merasa cemburu Mantan istrinya didekati oleh Ali Setiawan, korban, yang sehari-harinya merupakan seorang montir.
AH kemudian mengajak MR, 20 tahun, dan FLM, 27 tahun, untuk menganiaya Aldi. Bukannya mencegah temannya melakukan aksi kekerasan, kedua orang tersebut justru menuruti kemauan AH.
Baca Juga: Jalan Pangeran Jayakarta Berkali-Kali Jadi Arena Tawuran
Akhirnya pada Rabu, 12 Juli 20023, sekitar pukul 23.00 WIB mereka melakukan penganiayaan di Jalan Haji nausan, Kampung Gabus Pabrik, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes twedi Aditya mengatakan AH cemburu lantaran mengetahui Mantan istrinya berhubungan dengan pria lain.
Hal itu diketahui lewat chat Whatsapp sang mantan istri. AH pun gelap mata dan merencakan hal tindakan kriminal.
"Ketiga pelaku mendatangi korban dan langsung menggeroyok. Bahkan salah satu pelaku yakni MR menggunakan pedang untuk menghajar kepala korban," ungkap Twedi, Senin 24 Juli 2023.
Ketika pelaku mendatangi korban dan membagi peran Karena, dua orang pelaku berjalan kaki menghampiri korban dengan senjata tajam yang telah disiapkan.
Baca Juga: Nekat Banget, Remaja Tawuran Tak Jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota
Sementara seorang pelaku lainnya AH yang menjadi otak atas penganiayaan ini menunggu di motor.
"MR membacok korban menggunakan besi yang menyerupai pedang, FL membantu dan turut serta melakukan penganiayaan, sedangkan AH yang merencanakan dan turut serta juga," tutur dia.
"Korban masih menjalani perawatan medis. Kepala bagian kanan korban mendapat 10 jahitan," sambung Twedi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit motor Yamaha Jupiter hijau, sebilah pelat besi menyerupai pedang panjang, kemudian pedang pendek.
Baca Juga: Peran Ayah Penting Dalam Pembangunan Keluarga Berkualitas
"Pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP untuk AH dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara," kata dia.
"Atas nama FL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP," demikian kata dia.
AH masih status sebagai buron dan kini polisi sedang berusaha mengejar dan menangkapnya, karena dia merupakan otak dari aksi penganiayaan terhadap Aldi.***




