BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang pria bernama Widadi (59 tahun) ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui menyamar sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan merampas kendaraan milik warga.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan korban berinisial K sebelumnya membuat laporan kehilangan sepeda motor di Polsek Tambun pada 6 Agustus 2025.
Beberapa waktu kemudian, K mendapat informasi tentang Widadi yang dikira sebagai anggota polisi dan kemudian meminta bantuannya untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Tipu-Tipu AKP Gadungan Minta 50 Juta untuk Rekrutmen PNS
Pelaku meminta uang Rp1 juta sebagai biaya operasional serta meminjam sepeda motor Vario milik korban untuk keperluan penyamaran. Namun, setelah menerima uang dan motor tersebut, Widadi justru menghilang.
“Motor korban tidak dikembalikan dan uang yang diminta untuk operasional juga hilang,” terang Mustofa, Selasa, 16 September 2025.
Unit Reskrim Polsek Tambun akhirnya berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, Widadi dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***




