BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 69 pelaku, termasuk 18 orang yang tercatat sebagai residivis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan sejak operasi dimulai pada 4 Juli 2026.

Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor menjadi tindak kejahatan yang mendominasi operasi tersebut.

Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, hingga penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

“Sampai dengan saat ini, kita berhasil mengungkap 77 kasus. Dari 77 kasus itu, kita mengamankan 69 pelaku. Di antaranya 18 orang merupakan residivis,” kata Kusumo Senin, 20 Juli 2026.

Sebanyak 77 tempat kejadian perkara atau TKP tersebar di sembilan wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Bekasi Selatan dan Rawalumbu menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing sebanyak 17 TKP.

Sementara itu, wilayah Bekasi Utara tercatat memiliki 15 TKP. Kasus lainnya tersebar di sejumlah wilayah hukum polsek jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 kunci letter T, tiga pucuk airsoft gun, sejumlah telepon genggam, serta beberapa senjata tajam.

Baca Juga : Polsek Bekasi Selatan Perkuat Pengamanan Lewat Strong Point, Cegah 3C hingga Tawuran

Menurut Kusumo, para pelaku menggunakan beragam modus ketika menjalankan aksinya. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara dalam kasus curanmor, pelaku umumnya menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa menggunakan kunci pengaman tambahan. Rumah yang tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV juga menjadi sasaran para pelaku.

Polisi menemukan bahwa sejumlah pelaku terlebih dahulu mengamati dan memetakan lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Para pelaku ini sudah menggambar ataupun membuat sketsa daripada sasaran-sasaran yang akan menjadi tempat mereka melakukan perbuatan,” ujarnya.

Kusumo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Warga juga disarankan memasang kamera CCTV serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatan masing-masing dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan Operasi Berantas Jaya 2026 terus dilakukan untuk menekan angka kejahatan, terutama curanmor dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Bekasi.***