BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian helm yang kerap beraksi di mal dan pusat perbelanjaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merek ALV, serta satu lembar struk parkir motor.
Pelaku berinisial Yayan (25 tahun), warga Dusun Ciwaru I RT 5 RW 3, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, ditangkap setelah adanya laporan kehilangan helm dari salah satu pengunjung pusat perbelanjaan Aion Cikarang Pusat.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan. Petugas mendapati pelaku tengah beraksi mencuri helm milik pengunjung dan segera melakukan penangkapan.
Baca Juga: Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Diduga Tipu 63 Orang, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian helm di pusat perbelanjaan. Saat hendak mengulangi aksinya, kami langsung amankan di lokasi,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas AKP Elia Umboh.***




