BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi menungkapkan motif pelaku berinisial TB yang tega menghabisi nyawa seorang Office Boy (OB) berinsial MZ (35).
Diketahui bahwa jasad korban ditemukan di kawasan danau industri MM2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu 8 Oktober 2025.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, mengatakan, bahwa pelaku sakit hati karena mengetahui istri menjalin hubungan gelap dengan korban.
"Saat itu, pelaku menghubungi istrinya berinsial F pada Rabu 8 Oktober 2025 pada pukul 08.00 WIB, dengan alasan anaknya sedang sakit," ungkap Tri, pada awak media, Rabu 22 Oktober 2025.
Tri menerangkan, bahwa setelah saksi F sampai di rumah dan bertemu pelaku atau suaminya langsung terjadi cekcok mulut.
Keributan itu dipicu oleh pertanyaan TB mengenai hubungan antara F dan MZ. Sebelumnya, TB menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya tersebut. Saat didesak, F akhirnya mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan MZ.
Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Penikaman Office Boy Di Cikarang
“Istrinya mengakui benar telah menjalin hubungan dengan korban,” tutur dia.
Mendengar pengakuan itu, emosi TB memuncak. Ia kemudian menggunakan handphone istrinya mengirim pesan kepada MZ untuk mengajaknya bertemu di kawasan danau industri MM2100.
Begitu bertemu di lokasi yang sepi, keduanya terlibat adu mulut hebat. Pertengkaran itu berlanjut dengan aksi saling dorong hingga MZ terjatuh.
Dalam kondisi emosi, TB yang sudah menyiapkan sebilah pisau di pinggangnya langsung menikam korban berkali-kali.
“Pelaku langsung menusukan ke badan korban secara membabi buta,” jelas Tri.
Baca Juga : Pekerja Astra Honda Motor Cibitung Tewas Bersimbah Darah, Keluarga Minta Polisi Usut Pelaku
Warga dan petugas keamanan kawasan yang melintas melihat kejadian tersebut, segera melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Korban yang bersimbah darah langsung dievakuasi ke RS EMC Kawasan MM2100 untuk mendapat perawatan medis.
“Setelah mendapatkan pertolongan medis sekira dua jam, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit EMC Cibitung Kawasan MM 2100,” ujar Tri.
Sementara terduga pelaku diamankan di sekitar lokasi kejadian. TB kini telah ditahan di Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, sebilah pisau jenis sangkur yang digunakan terduga pelaku serta dua unit handphone.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tutup Tri.***




