BEKASI.POJOKSATU.id - Satu keluarga ditangkap oleh anggota Unit Narkoba Polsek Cikarang Selatan lantaran terlibat dalam pengedaran sabu-sabu sejak Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang didapat Reporter bekasi.pojoksatu.id, keluarga tersebut mengedarkan narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudy Wiransyah, menyatakan bahwa keluarga ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba terbesar di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Satu Keluarga di Tambun Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Tiga anggota keluarga yang ditangkap adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anaknya berinisial R. Selain itu, tiga orang lainnya, O, AM, dan F, yang berperan sebagai kurir narkoba, juga berhasil diringkus.
"Kita masih memburu dua orang lainnya, yakni anak dan menantu AR dan KK, yang diduga juga terlibat dalam jaringan narkoba ini," ucap Rudi, Jumat, 6 September 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di Tambun Selatan. Pada 2 September 2024, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan para pelaku sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan.
Baca Juga: Akhir Bisnis Gelap Pengoplos Gas di Bekasi Timur
Menurut Rudy, tersangka menerima bayaran Rp 10 juta setiap kali mengedarkan sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait dalam UU Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman berat.***




