BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang pelajar ditetapkan menjadi tersangka, usai melakukan pembacokan terhadap rekannya sendiri, pada Sabtu 18 Oktober 2025 pukul 02.30 WIB.
Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, menjelaskan, bahwa korban berinisial FA, yang masih berstatus pelajar SMA tersebut di bacok dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit hingga meninggal dunia.
“Tersangka PR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, RD, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Mustofa, Selasa 21 Oktober 2025.
Pihaknya masih melakukan pendalaman kepada para pelaku, yang melakukan aksi pembacokan hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga : Warga Tarumajaya Digegerkan Penemuan Kerangka Bayi
Mustofa menuturkan, kalau korban sempat di larikan ke Rumah Sakit, akan tetapi karena luka yang dialami korban cukup parah dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Mustofa.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang penganiayaan dan kekerasan bersama. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur sehingga dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga : Pemkab Bekasi Tertibkan 500 Lebih Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikarang Utara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun.
Hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun.***




