BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan senjata mainan untuk mengintimidasi korban. Kedua pelaku, berinisial S dan D, ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kampung Pasir Konci, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa aksi mereka dilakukan di dua lokasi, yakni depan Mal Lippo Cikarang dan parkiran Cafe Raja. Dalam menjalankan kejahatannya, pelaku S berperan sebagai eksekutor, sementara D bertindak sebagai joki.
"Penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras mendapat laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku," ujar Ongkoseno, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Tepung Tapioka Jadi Bahan Utama Pembuatan Skincare Palsu
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor curian (Honda Beat Deluxe dan Honda Beat Street), kunci T, beberapa pelat nomor palsu, empat STNK, lima ponsel, dan tiga pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, pelaku juga diketahui membawa senjata tajam saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan di lokasi lain.***




