BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota meringkus 2 pengguna tembakau sintetis dan juga ganja.

Penangkapan 2 orang tersebut terjadi di Jalan Raya Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu 28 Juli 2024.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafi'i, mengatakan penangkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya penggunaan narkoba.

Baca Juga: Atribut Ojol Jadi Andalan Pelaku Curanmor di Jatiasih

Setelah mendapat laporan, polisi langsung meresponsnya dengan mendatangi langsung lokasi kedua pengguna barang haram tersebut.

"Saat kami datang, 2 orang yang dicurigai pengguna narkoba merasa gelisah," tutur dia.

"Kami melakukan penggeledahan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan, dan ternyata benar ditemukan dua narkoba jenis ganja serta tembakau sintetis," jelas dia.

Baca Juga: Pencuri Beratribut Ojol Jadi Bulan-Bulanan Massa Usai Tepergok Mencuri

Awalnya para pelaku tidak mengakut, ternyata petugas menemukan narkoba tersebut ditemukan dan disembunyikan.

"Tembakau sintetis ditemukan di dalam klip dan sedangkan ganja disembunyikan pelaku di dalam uang," ungkap dia.

Kedua orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses hukum berlanjut.