BEKASI.POJOKSATU.id - Dua terduga pengedar obat-obatan terlarang berhasil diringkus Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, dua remaja tersebut diamankan di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafi’i, menjelaskan, dua terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut berhasil diamankan pada saat tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli rutin di wilayah Kota Bekasi.
"Ketika kita sedang melakukan patroli dan melihat dua pengendara yang dicurigai," ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dinasti Pengedar Narkoba di Tambun, Sekali Edar Upahnya Rp10 Juta
Imam menyebutkan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara yang dicurigai tersebut.
"Kami berhasil memberhentikan pengendara tersebut. Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor," ujar dia.
Imam mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan ratusan butir pil tramadol dan pil eximer dari dua remaja tersebut.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir pil tramadol dan juga 200 butir eximer," jelas dia.
Selanjutnya, para remaja tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***




