BEKASI.POJOKSATU.id - PT Federal International Finance (FIF) melaporkan 2 orang atas dugaan penggelapan kendaraan.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, dua orang yang dilaporkan yakni berinisial NW dan pasangannya SU. Mereka berdua warga Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Manajemen FIFGROUP Central Remedial Region Jabar 2 melaporkan keduanya kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Indah Agustiani Berusaha Gagalkan Pencurian Motor Hingga Terseret Jauh

"Ini sudah melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Namun merugikan perusahaan," kata Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jabar 2, Teddy, Rabu, 28 Februari 2024.

FIFGROUP, kata dia, berkomitmen selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

"Di dalam undang-undang kalau Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda," ujar dia.

Baca Juga: Rekaman CCTV Kurang Jelas, Polsek Setu Masih Berusaha Lacak Pelaku Begal

Teddy mengatakan kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerja sama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

"Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan," demikian kata dia.***