BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi tawuran di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, yang terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Insiden tersebut menewaskan seorang anggota Karangtaruna setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebutkan bahwa keempat pelaku berinisial IAM, DPK, RR, dan RS ditangkap di kediaman masing-masing.
Mereka diketahui masih berstatus pelajar dan membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.
Baca Juga: Polisi Buru Enam Pelajar Pelaku Tawuran Maut di Cikarang Timur
“Keempatnya pelajar dan terbukti membawa senjata tajam saat tawuran terjadi,” ungkap Onkoseno, Senin, 16 Juni 2025.
Polisi juga mengamankan 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam tawuran sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.***




