BEKASI.POJOKSATU.id - Motif pembunuhan terhadap EYP (25 tahun) yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terungkap sudah.
MS (22 tahun) adalah pelaku yang menghabisi nyawa EYP, kekasihnya sendiri. Mereka tinggal di kontrakan di Kampung Kamurang, RT 1 RW 2, itu selama beberapa saat.
"Korban menuntut nikah, sedangkan uangnya belum ada," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Lelaki Habisi Nyawa Pacar Sendiri di Kontrakan, Pasangan Itu Jarang Berinteraksi dengan Warga
Karena pelaku tak kunjung menyanggupi keinginan kekasihnya, terjadilah adu mulut.
"Dan berakhir seperti itu," ucap Gurnald.
Lanjut dia, pelaku membekap korban menggunakan bantal dan juga mencekik lehernya hingga kehabisan napas.
Hal itu senada saat proses identifikasi, di leher korban terdapat bekas cekikan.
MS ditahan di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.***




