BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi menciduk tiga pria terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kediaman di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Iptu Hotman Panjaitan, beserta jajaran anggota operasional.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ISG, MR, dan RJP. Lantaran dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur, identitas lengkap mereka dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil observasi wilayah oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani yang menerima laporan dari warga mengenai indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Polsek Bekasi Utara Ungkap 2 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 2 Orang Ditangkap
Saat mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, petugas mendapati ketiga pemuda tersebut sedang menyiapkan dan mengonsumsi tembakau sintetis. Petugas langsung mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
"Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik berisi tembakau sintetis seberat 0,38 gram, satu klip kertas papir, serta tiga unit ponsel pintar. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sukatani guna menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium," kata dia.
Menanggapi kejadian ini, Polres Metro Bekasi mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya narkotika yang merusak masa depan.
"Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, serta menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku tetap memegang hak asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang sah," ucap dia.***




