BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menemukan jenis narkotika baru yang beredar di Kabupaten Bekasi, yaitu Ketamin atau "Key".

Penemuan ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 8 Agustus 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan ketamin tersebut ditemukan bersama dengan barang bukti lain seperti ganja, sabu-sabu, sinte, dan ekstasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bentuk Tim Gabungan, Buru Pelaku Pecah Kaca di Galaxy

Dalam operasi ini, 8 orang tersangka ditangkal dari berbagai wilayah, termasuk Bekasi, Karawang, dan Jakarta.

Para tersangka yang ditangkap termasuk K (37) dari Karawang, MJ (30) dari Pasirgombong, FF (27) dari Cikarang Kota, H (34) dari Tambun Selatan, H (23) dari Sukabumi, AW (25) dari Babelan, JA (37) dari Jakarta Utara, dan S (54) dari Jakarta Selatan.

"406 gram Ketamin kita berhasil amankan dari tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita mencakup 529,87 gram ganja, 5.808 butir ekstasi, 212,14 gram sabu-sabu, 288,8 gram sinte, dan 445 gram bibit sinte," ucap dia, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dedi juga menambahkan bahwa jaringan narkotika yang berhasil dibongkar mencakup wilayah Malaysia, Medan, Lampung, hingga Bekasi, dan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Ragemanunggal Ini Rawan Kriminal, Setiap Tahun Selalu Diusulkan Perbaikan oleh Pemdes dan BPD

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.