BEKASI.POJOKSATU.id – Alih-alih membina dan melindungi, seorang oknum pembina pramuka di Kabupaten Bekasi justru dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya sendiri. Kasus ini langsung mengguncang dunia pendidikan dan kepramukaan di wilayah tersebut.

Oknum berinisial MA itu resmi dilaporkan oleh orang tua korban berinisial J (45) ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 17 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.

J menegaskan, keluarganya tidak akan tinggal diam atas dugaan perbuatan yang dialami anaknya.

“Kami datang ke polisi karena ingin keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi, bukan justru diduga diperlakukan seperti ini oleh orang yang dipercaya membimbing,” ujar J dengan nada tegas.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan tindakan itu terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Terlapor diduga memanfaatkan kedekatan dan posisinya sebagai pembina untuk membangun kepercayaan korban.

Peristiwa awal disebut bermula dari ajakan jalan-jalan di sekitar Cikarang. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan meski sempat menolak serta melakukan perlawanan.

Menurut keluarga korban, aksi yang dilakukan oleh pelaku bukan pertama kali terjadi, namun sudah ketiga kalinya.

Baca Juga : Relokasi 500 Pedagang Jadi Titik Awal Penataan Besar Pasar Baru Cikarang

“Anak kami sempat takut untuk bercerita. Tapi setelah kami tahu, kami langsung ambil langkah hukum. Kami minta pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar pihak terkait, termasuk pengurus kepramukaan setempat, tidak menutup mata terhadap kasus tersebut.

“Kalau benar terbukti, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai lembaga pendidikan jadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak,” tambah J.

Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Status terlapor sebagai pembina atau pendidik berpotensi menjadi faktor pemberat hukuman. Dalam aturan hukum, pelaku yang memiliki hubungan kuasa, pengasuhan, atau kepercayaan terhadap korban dapat dikenakan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Kasus ini memicu reaksi keras dari warga dan pemerhati perlindungan anak di Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak kepolisian bergerak cepat serta memastikan proses hukum berjalan transparan.***