BEKASI.POJOKSATU.id – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang pegawai koperasi simpan pinjam di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi bergerak menyelidiki kasus perampokan yang terjadi pada Rabu (5/8) siang.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku.

“Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku,” kata AKBP Rohim saat dimintai konfirmasi, Minggu 9 Agustus 2026.

Peristiwa perampokan itu terjadi saat korban baru tiba di kantornya setelah mengambil uang dari bank.

Korban yang diketahui merupakan pegawai koperasi simpan pinjam tersebut tiba-tiba diserang oleh para pelaku.

Aksi para pelaku bahkan terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat mendatangi korban sesaat setelah korban tiba di depan kantor. Mereka kemudian melakukan penyerangan dan merampas barang milik korban.

Baca Juga : Warga Geruduk Kontrakan di Babelan Bekasi, Ada Dugaan Praktik Prostitusi Online

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Keenam pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kronologi lengkap aksi perampokan terhadap pegawai koperasi tersebut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.***