BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa (Kades) Karangrahayu Ino Hermawati di Kecamatan Karangbahagia tak bisa berbahagia sebagaimana kepala desa lainnya.
Ino ditetapkan menjadi tersangka tepat 3 hari sebelum dia resmi mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Ino diduga melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD). Dia ditangkap pada 9 Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, mengatakan kalau Ino Hermawati masih aktif menjadi Kepala Desa hingga periode 2026.
"Tersangka Ino Hermawati ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ucap Seno, Jumat 12 Juli 2024.
Modus yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut yakni melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.
Baca Juga: Begal Beraksi di Siang Hari di Jalan Raya Kartini, Ada 3 Orang Salah Satunya Bawa Pistol
Akan tetapi, hasil pungutan sewa yang sudah terkumpul sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke kas desa untuk masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes.
"Uang yang terkumpul tersebut digunakan oleh Ino Hermawati untuk keperluan pribadinya," jelas dia.
Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Sumber Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak sesuai dengan realisasi kegiatannya.
"Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024," kata dia.
Tersangka menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Petugas SPBU di Kota Bekasi Ketiban Sial Gara-Gara Sopir Tak Bayar Bensin
Untuk itu, kata Seno tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.
Seno membeberkan, perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan aturan lain.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.***




