BEKASI.POJOKSATU.id - AH (27 tahun) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Putri, nama samaran korban, dicabuli sebanyak 2 kali oleh AH. Pertama pada Februari 2023 dan kedua pada Juli 2024.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah kontrak korban di Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu.

Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku dengan laporan Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Pencuri Satroni Rumah di Durenjaya, Barang Berharga Digasak

"Kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP dari korban maupun orangtua korban dan kami juga sudah melakukan visum," ungkap Kuasa Hukum korban, Prabu Dana Mbozo kepada awak media, Senin, 12 Agustus 2024.

Pelaku tidak tinggal jauh dengan korban, hanya sekira 20 meteran. Pelaku, kata Prabu, tidak mengiming-imingi apapun ke[ada korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengannya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Spion di Harapanjaya

"Korban sudah mau berontak, namun mulutnya malah dibekap oleh pelaku. Artinya di sini ada paksaan yang dilakukan oleh pelaku," demikian kata dia.***