BEKASI.POJOKSATU.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria lanjut usia berinisial FD (61 tahun), setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, pada Minggu 7 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar Novianto, mengatakan bahwa dari tangan pelaku pihaknya menyita 14 paket ganja dengan total berat mencapai 14,6 kilogram.

“Dari tersangka kami amankan 14,6 kilogram ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar Andri, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga: Pemuda di Bekasi Ditangkap Usai Sebarkan Screenshot Video Call Mesum Mantan Pacar

Dalam pemeriksaan, FD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

FD juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp10 juta uang akomodasi yang sudah diterima dan Rp10 juta sisanya setelah seluruh ganja terjual.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus memburu pemasok berinisial L guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.***