BEKASI.POJOKSATU.ID - Polsek Cikarang Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Cikarang Selatan.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menegaskan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan penggunaan pengaman tambahan serta parkir di tempat yang aman,” ujar AKP Sugiharto, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus curanmor yang baru saja diungkap melibatkan tiga pelaku, 2 di antaranya telah ditangkap, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran. Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengaman tambahan.

Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polres Metro Bekasi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 maupun kanal pengaduan resmi.

AKP Sugiharto menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.***