BEKASI.POJOKSATU.ID - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga lanjut usia berinisial TW (54) di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang berperan sebagai otak dari aksi penyerangan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial PBU (29), MSN (28), dan SR (23). Dalam perannya, MSN bertindak sebagai eksekutor yang menyiram korban, sementara SR menjadi pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung.
Sementara itu, PBU diketahui sebagai pihak yang merancang seluruh aksi. Ia merupakan mantan tetangga korban yang menyimpan dendam sejak lama.
“Tersangka PBU mengaku kesal dengan korban karena merasa direndahkan saat ia masih bekerja sebagai ojek online pada 2018,” ujar Sumarni, Jumat 3 April 2026.
Dendam tersebut, lanjutnya, terus berkembang akibat sejumlah perselisihan kecil yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Salah satunya terjadi pada 2019, ketika korban menutup bak sampah di depan rumah tersangka menggunakan pot bunga.
Konflik tersebut mencapai puncaknya pada 2025, saat tersangka merasa tersinggung oleh tatapan korban ketika bertemu di musala. Sejak saat itu, ia mulai merencanakan aksi balas dendam dengan matang.
Baca Juga: Kades Cijengkol Imbau Warga Tak Buang Sampah Sembarangan, Soroti Limbah dari Luar Desa
“Karena dendam tersebut, mereka merencanakan aksi ini dengan sangat rapi, mulai dari menyiapkan cairan kimia hingga memetakan waktu dan lokasi eksekusi,” jelasnya.
Dalam persiapannya, PBU membeli sekitar 900 mililiter asam sulfat berkadar tinggi melalui platform e-commerce. Ia juga menyiapkan sepeda motor serta pelat nomor palsu untuk menghindari pelacakan.
Untuk melibatkan dua pelaku lainnya, PBU menjanjikan imbalan sebesar Rp9 juta.
Bahkan, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan hingga tiga kali sebelum akhirnya berhasil dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 saat korban hendak menuju musala untuk salat subuh.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, dada, dan perut.
“Tersangka mengakui dan berperan sebagai yang mempunyai ide, menyediakan alat, dan merencanakan penyiraman air keras terhadap korban,” terang Sumarni.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, hasil visum, kendaraan yang digunakan, serta alat yang dipakai dalam aksi tersebut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya.***




