BEKASI.POJOKSATU.ID - Empat orang, termasuk tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan seorang warga sipil, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Para terlapor adalah Rizki Fauzi (TKK Bapenda), Aan Suhanda (mantan Kepala Bapenda), Aswin (staf BPN), serta seorang warga sipil bernama Novel.

Kuasa hukum korban, Yasin Hasan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika kliennya, Matyasin, ingin mengubah status tanahnya dari tanah garapan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Baca Juga: Tiga Pelaku Tawuran di Tambun Akhirnya Tertangkap, Mereka Sempat Keroyok Korban dengan Senjata Tajam

"Klien saya diminta membayar Rp250 juta untuk mempercepat penerbitan surat PBB. Namun, kemudian diketahui bahwa dokumen tersebut palsu," jelas Yasin pada Selasa, 7 Januari 2025.

Korban baru menyadari pemalsuan tersebut saat hendak membayar pajak tahunan pada 2022. Sistem menolak pembayaran karena dokumen yang diterbitkan oleh oknum tersebut ternyata tidak valid.

Yasin meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini, yang menurutnya mencerminkan adanya dugaan mafia pajak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota.***