BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang kawanan maling spesialis pecah kaca yang kerap meresahkan masyarakat Bekasi.
Diketahui bahwa dua kawanan maling tersebut terakhir beraksi di Jalan Suntet, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan berinsial MOK dan juga LC. Mereka diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Mekarsari, Tambun Selatan.
"Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk memecahkan kaca, pistol mainan, dan sepeda motor,” ucap Saufi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Maling Motor di Tambun Utara Terjungkal Setelah Ditendang Korbannya
Komplotan tersebut beraksi pada saat kondisi jalanan sepi. Mereka menggunakan alat pemecah kaca untuk menjalankan aksinya.
"Setelah berhasil dipecahkan, kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korbannya," jelas dia.
Setelah berhasil menguras benda berharga milik korban, pelaku kemudian membuang identitas korban ke pinggir Kalimalang untuk menghilangkan jejak.
"Uang dolar Singapura yang berhasil diambil pelaku, kemudian ditukarkan ke money changer. Nah, untuk tas milik korban disimpan di lemari kontrakan pelaku," tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***




