BEKASI.POJOKSATU.id - A melaporkan Oma dan D, seorang muncikari dan rekannya kepada Polres Metro Bekasi Kota.

A yang baru berusia 15 tahun tersebut meresa dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kemudian, janji surga Oma terhadap dirinya pun tidak terbukti.

A berkenalan dengan D di media sosial. D kemudian memperkenalkan A kepada Oma, seorang muncikari pemilik salon di Pondokgede, Kota Bekasi.

Baca Juga: Modus Oma di Bekasi Bikin ABG Tergiur Dipasarkan di MiChat, Kenyataannya Pahit dan Bikin Korban Lapor Polisi

Singkat cerita, A diiming-imingi Oma mendapat uang Rp1 sampai 2 juta per bulan beserta fasilitas rumah.

Akan tetapi, korban hanya tinggal di indekos dan diberi upah Rp50.000 setiap kali selesai melayani pria hidung belang.

"Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, baru-baru ini.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang di Bekasi: Oma dan 1 Orang Lainnya Terancam Hukuman 15 Tahun

"Korban dijual oleh para pelaku melalui aplikasi Michat oleh pelaku berinisial D tersebut," demikian kata dia.

Baik Oma maupun D sudah ditangkap. Karena kasus ini, mereka terancam terkena pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun.***