BEKASI.POJOKSATU.id - Tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi. Ketiganya yakni SI, NK, dan S. Mereka ditangkap setelah sempat buron lebih dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Ada yang menjadi eksekutor. Ada juga yang menjadi joki untuk membawa kabur motor hasil curian.

“Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian,” kata Jerico di Cikarang, Minggu, 14 Juni 2026, melansir Antara.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah lebih dari satu bulan diburu, SI akhirnya ditangkap di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026.

“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.

Dari keterangan SI, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lain ditangkap di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga : HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026, Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, dan rekaman CCTV.

Polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api dari salah satu pelaku. Namun setelah diperiksa, benda itu ternyata korek api berbentuk pistol.

“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” kata Jerico.

Jerico menjelaskan, para pelaku masuk ke pekarangan rumah korban saat menjalankan aksinya. Mereka lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Setelah itu, motor korban dibawa kabur.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Jerico mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Warga juga diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Jerico.***