BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun menggerebek sebuah rumah kontrak di Kampung Warungkobak, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.
Rumah itu ternyata dijadikan tempat transaksi narkoba. Belum sampai di situ, rumah itu juga menjadi tempat produksi tembakau sintesis atau sinte.
"Dari dalam rumah didapati dua orang yang sedang tertidur di dalam kontrakan pada saat penggerebekan berinsial YT (25 tahun) dan MA (26 tahun)," tutur Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Kedua Pelaku Begal di Kecamatan Setu Tidak Segan Melukai Orang dan Sudah Beraksi Beberapa Kali
Dari rumah itu, reserse mendapat beberapa barang bukti seperti cairan, tembakau sinte siap edar, dan bahan baku pembuatan barang haram itu.
Barang-barang itu diketahui sebagai milik YP (27 tahun). YP ditangkap di kediamannya, di Blok Asem, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi penggerebakan polisi menyita tiga plastik bening berisi narkotika jenis sintetis, botol spray berisi cairan peracik tembakau sintetis, hingga timbangan digital.***




