BEKASI.POJOKSATU.id – Dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal jenis tramadol.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir obat golongan G yang diduga siap edar.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.

Dari dalam tas pancing berwarna hitam milik tersangka, polisi menemukan 5.000 butir tramadol yang disimpan dan diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi berikutnya yang berada di Desa Sukamanah. Di lokasi kedua ini, dua pemuda berinisial K (33) dan H (22) turut diamankan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 250 butir tramadol yang telah dikemas dalam plastik kecil dan siap diperjualbelikan.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga : Polsek Medansatria Tangkap 4 Pengedar Tembakau Sintetis, Sita Lebih dari 1,3 Kg

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sumarni.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 5.250 butir tramadol atau setara 525 lembar, uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta tas hitam sebagai tempat penyimpanan obat-obatan.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas dia.

Sumarni menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.