BEKASI.POJOKSATU.id - Korban tindakan asusila yang dilakukan oleh guru ngaji di Pondok pesantren (Ponpes) Al Qonaah, yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terus bertambah.
Polres Metro Bekasi mencatat bahwa korban bertambah satu orang, yakni berinisial N yang berusia 16 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, sampai Senin, 7 Oktober 2024 jumlah korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, bahwa korban bertambah setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Baca Juga: Bapak dan Anak Dipenjara Bersama-Sama, Buntut Aksi Bejat Terharap Santriwati
"Korban yang ini merupakan salah satu nama yang diberikan oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Kami langsung mengkonfirmasi kepada korban," ujar Ngurah, kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ngurah menyampaikan, tindakan asusila terhadap korban N dilakukan oleh pelaku yang berinisial MHS berusia 29 tahun.
Saat ini, para korban akan diberikan trauma healing. Ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi psikologis korban, sekaligus agar korban lebih terbuka mengenai hal yang dialaminya.
“Tidak hanya dari pemeriksaan saksi-saksi saja, kami dari Satreskrim juga membantu menyembuhkan psikologis koban melalui pendekatan trauma healing agar para korban lebih terbuka terkait apa yang dialami,” kata dia. ***




