BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku Pembunuhan dan juga pencabulan berinisial Didik Setiawan (61 tahun) agar dihukum mati.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian, menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah melakukan tindak Kejahatan dalam kategori sangat ekstra.
“Saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian, Selasa, 11 Juni 2024.
Efek jera berupa hukuman mati, menurut dia, agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi dikemudian hari.
Jika seseorang sudah mengetahui pasal yang dikenakan berat hukumannnya, tindakan kriminal itu memungkinkan tidak akan dilakukan.
“Saya sih berharap menjadi trigger yang benar-benar publik melihat bahwa ketika orang melakukan kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa bahkan sampai melakukan korban dengan cara tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” demikian kata dia.




