BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang lansia bernama Suwarsiti harus menanggung kerugian senilai Rp350 juta lebih lantaran menjadi korban penipuan bermodus hipnotis.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kecapi Melati, RT 1 RW 1, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Selasa, 17 Oktober 2023.

Anak korban, Cintia Dewi, 26 tahun, orang tuanya menjadi korban hipnotis setelah pulang dari kampus adiknya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Kecelakaan di Tambun

Cintia menjelaskan bahwa ibunya diikuti oleh tiga orang pelaku, salah satunya perempuan, yang mungkin telah memantau korban sejak jauh.

"Pelaku wanita menemui ibu saya dan mengatakan ingin menyumbang ke masjid terdekat. Dia mendekati ibu saya seolah-olah sudah kenal baik," kata Cintia, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ketika korban hendak memasuki gerbang rumahnya, wanita tersebut menyergapnya dan mengajukan pertanyaan mengenai uang, tabungan, dan perhiasan yang dimilikinya.

“Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menanyakan uang, tabungan, dan perhiasan yang dimiliki ibu saya. Tanpa sadar, ibu saya memberitahu mereka bahwa ada sedikit uang di rumah, dan dengan mudahnya pelaku berhasil mengambil semua uang tunai, perhiasan, dan emas yang ada,” jelas Cintia.

Baca Juga: Polsek Cikarang Utara Sulit Gali Keterangan Pelaku Pembunuhan

Setelah korban menjadi tak berdaya akibat ulah para pelaku, mereka membawa korban ke Bank BNI cabang Jatiwarna, yang terletak di dekat Naga Swalayan, Jalan Raya Hankam, Pondok Melati.

"Di sana, ibu saya menarik uang tunai sebesar Rp 100 juta dan menyerahkan kepada pelaku. Selanjutnya, ibu saya dibawa mengelilingi kota menggunakan mobil dan melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah bervariasi di ATM," ungkap Cintia.

“(Total) kerugian kami mencapai sekitar Rp350 juta, termasuk 40 gram emas,” tambah Cintia.

Baca Juga: Sepi Job Kini 2 Orang Kuli Bangunan di Bekasi Nekat Jadi Pencuri Motor

Setelah berhasil merampok korban dengan nilai ratusan juta rupiah, para pelaku meninggalkan korban di Pasar Pondok Gede, Kota Bekasi.

Setelah menyadari bahwa ibunya telah dihipnotis, Cintia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Podok Gede.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/002/06/2023/SPKT POLSEK PONDOK GEDEPOLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Oktober 2023 pukul 19.59 WIB.***