BEKASI.POJOKSATU.ID - Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap bocah berinisial R (6 tahun) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dinilai lamban oleh pihak keluarga korban.
Kasus yang telah dilaporkan sejak Juni 2023 itu hingga kini belum berujung pada penangkapan pelaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pelaku yang diketahui bernama Darwin Padede (64 tahun) sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. Namun, hingga saat ini pelaku masih buron.
Orang tua korban, N (34 tahun), menceritakan bahwa kejadian pelecehan terjadi ketika korban bersama adiknya sedang bermain.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Aktor Intelektual Penculik dan Pembunuh Kepala Cabang BRI
Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan ajakan menonton YouTube di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Anak saya yang kedua, dia menyaksikan, dia melihat (tindakan pelaku terhadap R),” ungkap N, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut keluarga, dugaan pelecehan bukan hanya sekali terjadi. Hal ini diperkuat dengan perubahan sikap korban yang menunjukkan trauma, terutama saat hendak buang air kecil.
“Ada trauma aktivitas ketika dia buang air kecil, dia ada trauma itu,” tambah N.
Baca Juga: Seorang Wanita Menjadi Korban Pembegalan Harta Hingga Motor Raib Di Bawa Kabur
Merasa penanganan kasus berlarut-larut, pihak keluarga bahkan melaporkan salah satu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya. Mereka menilai lambannya tindakan polisi memberi kesempatan tersangka untuk kabur.
“Saya pikir iya, karena seharusnya dia (tersangka) sudah ditahan dari awal,” tegas N.




