BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang wanita bernama Natasya menjadi korban penganiayaan di salah satu tempat karaoke di Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025.
Peristiwa ini bermula ketika korban berniat melerai keributan antara rekannya, Fitri, dan seorang pria bernama Ateng. Namun, tanpa alasan jelas, pelaku justru menampar wajah korban hingga mengalami luka lebam.
“Saya dan Fitri sedang bekerja, tiba-tiba Ateng menegur Fitri karena dituduh belum membayar minuman. Saat saya mencoba melerai agar tidak ribut, Ateng malah menampar muka saya,” ujar Natasya.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku. Ia kemudian melapor ke Polsek Tambun Selatan dan menjalani visum di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rusak, Dalam Kasus Tewasnya Security Bank BRI
“Alhamdulillah anggota Polsek Tambun Selatan bergerak cepat menanggapi laporan saya,” kata dia.
Pihak kepolisian melalui Kapolsek Tambun Selatan, AKP Wuryanti SH, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyelidikan sedang berjalan. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan transparan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor bila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan lingkungan.***




