BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang mahasiswi berinisial PAF (20 tahun) ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen Tower Mahakam, wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui datang ke apartemen tersebut bersama beberapa rekannya. Di dalam unit apartemen, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli tanpa resep dokter.

“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Utara, Sita Tramadol hingga Senjata Tajam

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait penemuan seorang perempuan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar apartemen. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan menemukan korban telah meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk kepentingan autopsi dan dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna pemeriksaan forensik lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Mereka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelima tersangka diduga berperan dalam penjualan dan distribusi obat penggugur kandungan secara ilegal hingga sampai ke tangan korban. Polisi menyebut para pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban.***