BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku Pemerkosaan berinsial R yang tega menggauli anaknya sendiri berusia 14 tahun, kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengaku, bahwa untuk pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandung sendiri.
"Pada saat ibu kandung korban dan kakak berserta adiknya ini sedang ke luar rumah, sehingga yang ada hanya korban saja," terang Kusomo, Senin 28 Juli 2025.
Kusomo menjelaskan, bahwa untuk korban tinggal di wilayah Jatirangga, Jatisampurna, bersama dengan bersama pelaku, ibu dan juga saudaranya.
Baca Juga : Ayah Kandung Perkosa Anak Kandungnya Berhasil Di Ringkus Polisi
"Betul (pelaku dan korban tinggal bersama). Jadi korban tinggal dengan pelaku, kemudian juga dengan kakeknya, neneknya. Kemudian juga dengan kakak tirinya, dua kakak tirinya, dan juga ada adik-adiknya," jelas Kusumo.
Polisi mengungkap R memerkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Terakhir kali sebelum dilaporkan, R melakukan aksinya pada Mei 2025.
Baca Juga : Dua Remaja Diduga Pengedar Narkoba Di Ringkus Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota
"Ini sudah dilakukan sebanyak empat sampai dengan enam kali," kata Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




