BEKASI.POJOKSATU.id - Sepasang suami istri berinisial N (35 tahun) dan U (20 tahun) tertangkap basah saat melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa pasangan tersebut nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kondisi anak mereka yang sedang sakit.

“Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang berumur satu tahun, tiga tahun, empat tahun, dan sembilan tahun. Dan anaknya yang kecil mengalami sakit panas,” ujar Wito, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa salah satu anaknya yang berusia empat tahun.

Baca Juga: Polsek Babelan Menahan Satu Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

“Para pelaku membawa anaknya berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir,” jelas Wito.

Setelah menemukan target, pelaku N turun dan berusaha mengambil sepeda motor milik korban, sementara istrinya menunggu di motor bersama anaknya.

“Suaminya melakukan aksinya, mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, kemudian dituntun sepeda motornya, nanti akan distep, dibawa kabur, nanti akan dicuri untuk dijual,” tutur Wito.

Namun aksi mereka gagal. Warga yang memergoki kejadian itu segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga: Ini Yang Menjadi Alasan Pasangan Suami-isteri Melakukan Pencurian Sepeda Motor

“Perbuatan pelaku diketahui warga, langsung diamankan dan menghubungi Polsek Babelan,” ungkapnya.

Kini, pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***