BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda PCX milik seorang warga berinisial D. Pelaku berinisial S alias J (53 tahun) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor usai didatangi seseorang yang mengaku berminat membeli kendaraan tersebut. Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba atau test drive.
Namun bukannya kembali, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.
Menerima laporan pada 2 Juni 2026, tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu A. Harefa segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Berbekal petunjuk tersebut, tim bergerak melakukan pengejaran melalui jalur darat menuju Jawa Tengah.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di kawasan Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10,35 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas, kartu ATM, jam tangan, serta kunci kendaraan.
Baca Juga: Mantan Teknisi Telekomunikasi Jadi Pencuri Kabel BTS, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Bekasi Selatan
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual oleh pelaku.
Kapolsek Serang Baru mengapresiasi respons cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dan tidak memberikan kesempatan test drive kepada calon pembeli tanpa jaminan maupun pengawasan yang memadai.***




