BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial FM (24 tahun).
"Pengungkapan berawal dari informasi terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tarumajaya," ungkap Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto saat konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan serta pengawasan di lokasi yang dicurigai.
Baca Juga: 5 Pengedar Narkoba di Bekasi Edarkan Barang Haram di Medsos, Penjara Puluhan Tahun Menanti
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pemuda pemilik pabrik pembuatan sinte, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi," jelasnya.
Dari penggeledahan di kamar apartemen pelaku, polisi menyita delapan plastik klip bening berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram.
"Polisi juga menemukan 14 klip plastik warna cokelat yang berisikan daun yang diduga tembakau sintetis dengan total keseluruhan lebih dari 2 kilogram," tegasnya.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut," tambah Apri.***
Atas tindakannya, FM dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun.***




