BEKASI.POJOKSATU.id – Pasangan kekasih berinisial NMP (24) dan ROM (22) berhasil diamankan jajaran Polsek Bekasi Selatan setelah diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkan di Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Jakarta pada dua lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh kepolisian.
"Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ucap Dedi, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: Kapolsek Cikarang Timur Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda Cegah Curanmor
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu stel busana wanita, satu stel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” kata Dedi.
Saat ini, pasangan tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron
"Terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun," tutup Dedi.***




