BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
YAP, 16 tahun, adalah korbannya. Gadis asal Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp4 juta di sebuah tempat karaoke.
Setibanya di Jatiasih, Kota Bekasi, janji pekerjaan itu tak terealisasi, bahkan YAP disuruh menjual dirinya.
Baca Juga: Gaji Rp4 Juta Sebagai Pemandu Lagu Tak Terbukti, Remaja asal Tambun Ini Malah Diperdagangkan
"Benar, kami tetapkan 2 orang pasutri sebagai tersangka," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Erna mengatakan pasutri itu membagi tugas. Sang suami mencari pria lewat aplikasi MiChat.
"Sementara istrinya mengumpulkan uangnya," kata dia.
Erna menjelaskan Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga: Remaja asal Tambun Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jatiasih, Iming-Iming Gaji Tinggi
Selama 2 bulan YAP tidak bisa ke mana-mana selain menuruti kemauan pasutri itu. Dia melayani pria hidung belang siang dan malam di Jalan Bina Asih 3B, Jatiasih.
Saat bisa melarikan diri, YAP menceritakan semua yang dialaminya dan langsung membuat laporan polisi.***




