BEKASI.POJOKSATU.id - Patroli rutin yang digelar Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASJ alias J beserta satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus berlangsung di Jalan Raya Tapak Serang, Kampung Batujaya, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kegiatan patroli dipimpin Kanit Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Motor Tertinggal di Lokasi Jadi Petunjuk, Polsek Serang Baru Tangkap Dua Terduga Curanmor

"Saat berpatroli, petugas mencurigai seorang pengendara Honda Scoopy berwarna hitam-merah yang melintas tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan. Polisi kemudian menghentikan pengendara untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Iptu Yusuf.

"Ketika diminta menunjukkan dokumen kendaraan, pengendara tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan. Selain itu, keterangan yang diberikan dinilai berubah-ubah," kata dia.

Polisi juga menemukan rumah kunci kontak sepeda motor telah diganti, sementara komponen kunci kontak asli dalam kondisi rusak.

Pemeriksaan lebih lanjut melalui nomor rangka dan nomor mesin mengungkap bahwa kendaraan tersebut terdaftar dengan nomor polisi B 3770 UZI atas nama EH, warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan menunjukkan sepeda motor itu dilaporkan hilang pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci setang di depan rumah korban sebelum dibawa kabur oleh orang tidak dikenal. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ASJ mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dengan membeli dari seorang pria berinisial N alias B seharga Rp6 juta. Setelah itu, rumah kunci kontak yang rusak diganti menggunakan perangkat baru.

Baca Juga: Polsek Babelan Sita 98,3 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Tarumajaya

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, untuk mencari N alias B. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam pengungkapan kasus ini, kamk menyita satu unit Honda Scoopy, satu lembar STNK, satu set rumah kunci kontak yang rusak, dua anak kunci palsu, serta satu anak kunci asli kendaraan," tutur dia.

Saat ini ASJ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cabangbungin untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul kendaraan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/VII/2026/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***