BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial Z (41 tahun) ditangkap aparat Polsek Tarumajaya setelah melakukan penganiayaan terhadap sopir truk berinisial N (48 tahun).
Peristiwa itu terjadi di kawasan SPBU Harapan Indah, Jalan Boulevard, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, mengungkapkan insiden bermula dari kecelakaan kecil yang disebabkan oleh blind spot saat korban mengemudikan truk.
Baca Juga: Insiden SPBU Harapan Indah Berujung Pemukulan, Sopir Truk Alami Cedera Serius
“Korban tidak sengaja menyenggol tersangka yang sedang mengendarai motor,” jelas AKP Gede dalam konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.
Namun, bukannya diselesaikan secara damai, Z justru tersulut emosi. Ia langsung turun dari motor dan menyeret sopir truk tersebut secara paksa hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik.
“Tersangka menarik korban hingga terjatuh dan mengalami luka retak pada pinggul sebelah kiri,” lanjutnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, N mengalami retak pada pinggul kiri, namun kini telah diizinkan pulang dan menjalani pengobatan alternatif.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Diringkus Polres Metro Bekasi, Pernah Beraksi di Mal dan Kafe
Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku dan korban, helm pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam insiden tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan jalanan yang bermula dari emosi tak terkendali. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyelesaikan sengketa lalu lintas secara baik.***




